RUMITNYA SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RUMITNYA SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DI NEGARA KITA
Sistem pendidikan adalah strategi atau metode yang digunakan dalam proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan agar peserta didik dapat secara aktif mengembangkan potensi di dalam diri
Saya ingin berpendapat tentang sistem pendidikan di
negara kita.
Mengapa saya mengatakan bahwa sistem pendidikan di
negara kita begitu rumit, salah satunya adalah kurikulum yang sering berganti –
ganti. Walaupun kurikulum baru saja dibuat dan belum diterapkan secara
menyeluruh, pemerintah dalam hal ini yang berkuasa di bidang pendidikan
dengan seenaknya mengubah begitu saja dengan dalih merevisi.
Apakah yang terjadi adalah sebuah fenomena yang
dialami oleh semua negara di dunia, atau hanya terjadi di negara kita ini?
Pendidikan Indonesia selalu gembar-gembor tentang kurikulum baru…yang katanya lebih oke lah, lebih tepat sasaran, lebih kebarat-baratan…atau apapun. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dengan mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum.
Di balik perubahan kurikulum yang terus-menerus, yang kadang kita tidak tahu apa maksudnya, ada elemen yang benar-benar terlupakan…Yaitu guru! Ya, guru di Indonesia yang akan merasakan dampak yang begitu besar. Perubahan kurikulum menyebabkan perubahan administrasi, perubahan buku - buku sumber yang menyulitkan guru merancang administrasi kembali sehingga waktu yang seharusnya digunakan untuk mengajar dan merancang strategi - strategi pembelajaran untuk siswa tersita hanya untuk membuat administrasi baru setiap waktu. Selain itu menghabiskan banyak dana pendidikan untuk mencetak buku - buku sumber terbaru.
Masalah lain di dunia pendidikan kita yaitu tenaga pendidik, hanya 60% guru yang layak mengajar…sisanya, masih perlu pembenahan. Kenapa hal itu terjadi? Tak lain tak bukan karena kurang pelatihan skill, kurangnya pembinaan terhadap kurikulum baru, dan kurangnya gaji. Masih banyak guru honorer yang kembang kempis ngurusin asap dapur rumahnya agar terus menyala.
Guru, digugu dan ditiru….Masihkah? atau hanya slogan klise yang sudah kuno. Murid saja sedikit yang menghargai gurunya…sedemikian juga pemerintah. banyak yang memandang rendah terhadap guru, sehingga orang pun tidak termotivasi menjadi guru. Padahal, tanpa sosok Oemar Bakri ini, tak bakal ada yang namanya Habibi.
Bila merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, tersebutkan dalam pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dan dalam UU No. 20/2003 pasal 5, bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus, warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus, warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus serta setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Komentar
Posting Komentar